SULSELSATU.com, PAREPARE – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Parepare menemukan dua bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedua bangunan itu terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan diketahui milik seorang pengusaha toko bangunan ternama, Surya Mandiri dan seorang pengusaha paving block, H Tantang.
Kadis PU dan Penataan Ruang, Laeteng, Sekdis PU, Andi Mukti, Kabid Tata Ruang Ashari Yunus, didampingi koordinator Lapangan Dinas PU dan Tata Ruang, Bakri mengatakan, telah meminta kepada pemilik tersebut untuk segera melengkapi IMB sesuai peruntukan bangunan mereka.
“Dia punya izin lantai 3 yang kita temukan sudah berlantai 4. Bangunan dibelakangnya ini izinnya rumah tinggal, tapi kenyataan di lapangan seperti yang terlihat seperti gudang,” kata Bakri.
Bangunan milik Surya Mandiri tersebut, kata dia, harus merubah IMB sesuai dengan yang ada, rumah tinggal tetapi berubah menjadi gudang.
“Jadi alih fungsi dari rumah tinggal menjadi ruko bukan gudang, karena wilayah ini tidak boleh ada gudang,” tegasnya.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh dua orang pengusaha itu sebuah pembangkangan. Bagaimana tidak, bangunan milik owner Surya Mandiri itu sudah menyalahi aturan IMB.
“Makanya kami stop dulu pengerjaannya. Kalau tidak diselesaikan sesuai aturan terpaksa kita bongkar bangunannya,” kata dia.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar