SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan pada proyek pengadaan delapan unit kapal latih Disdik Sulsel, ternyata tak cukup ampuh mencegah perilaku korupsi. Buktinya, pejabat berwenang malah kedapatan memainkan jabatannya bahkan menerima gratifikasi dengan jumlah fantastis.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani, adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Jenjang Pendidikan SMK di Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Ruslim, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari rekanan CV Fajar Indah Pratama dari total proyek senilai Rp32 miliar.
“Sesuai perbuatannya terdakwa Muhammad Ruslim didakwa dengan pasal 12 b undang-undang tindak Pidana korupsi tentang gratifikasi,” katanya.
Baca Juga : Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan
Sementara itu, terpisah Anti Corruption Committe, Angga Reksa mengaku kaget lantaran ditemukan dugaan korupsi di proyek ini sementara sejak awal proyek telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Kalau ternyata ada gratifikasinya juga tentu kita sangat kaget, karena sejak awal TP4D terlibat memantau dan mengawal proyek Dinas Pendidikan ini,” sesalnya.
Diketahui dalam perkara ini tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Kepala Bidang Jenjang Pendidikan SMK di Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Ruslim, Ketua Pokja Maschaer Masiming serta rekanan yang merupakan Direktur CV Fajar Indah Pratama, Amiruddin.
Baca Juga : Balai Bahasa Sulsel Gelar FTBI Diikuti Siswa SMP 2 Provinsi
Ketiganya terancam hukuman penjara selama minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 2 dan 3 Junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Joncto pasal 55 KUHP.
Penyidikan perkara ini sendiri dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sejak tahun 2019 lalu.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar