JAKARTA – Manajemen BPJS belum mengambil sikap soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Viva, Senin (9/3/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Batal Naik” (Edit)">Kabar Gembira, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
Iqbal menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Namun, ia mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Ini Respons Sri Mulyani
Dia melanjutkan jika hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar