JAKARTA – BPJS Kesehatan belum bisa mengambil sikap soal putusan Mahkamah Agung (Ma) yang pembatalan kenaikan iuran BPJS. BPJS Kesehatan juga tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (9/3/2020).
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Pasalnya, perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu, belum menerima salinan resmi dari putusan MA.
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, bila salinan putusan sudah diterima, perusahaan perlu mempelajarinya terlebih dahulu. Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Iqbal belum bisa buka suara terkait kemungkinan pengembalian status kelas peserta bila kenaikan iuran resmi dibatalkan. Begitu pula dengan pengelolaan kelebihan dana atas iuran yang sudah dibayar peserta sesuai formula kenaikan sejak awal tahun.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.
Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar