Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Capai Rp16,9 Triliun
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit terhadap kerugian negera dari tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp16,9 triliun. Jumlah ini terdiri dari beberapa bentuk, termasuk investasi saham.
“Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Agung mengatakan, kerugian tersebut baru bersifat sementara. BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.
“Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengajuan (perhitungan) lagi,” katanya.
Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total lost. Dalam hal ini, BPK melakukan penghitungan terhadap seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.
“Seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” tutur dia.
Usai menyelesaikan perhitungan kerugian negara, pihak BPK berharap kejaksaan agung segera melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak korupsi di perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, belakangan ini pihak penyidik berencana melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, pelimpahan tersebut tak kunjung dilakukan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara atau audit dari BPK.
Dalam perkara ini, setidaknya terdapat enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News