JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Merespons keputusan MA tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan meninjau kondisi kesehatan BPJS.
“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan tetap bisa berlanjut,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/3/2020).
Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG
Sri Mulyani mengatakan dampak harus dilihat secara menyeluruh karena BPJS Kesehatan tetap saja merugi meski pemerintah telah menyuntikkan dana triliunan rupiah kepada mereka berkali-kali. Oleh karena itu, ia akan melihat lagi kondisi keuangan lembaga tersebut setelah MA membatalkan aturan presiden yang berisikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Meskipun kami sudah tambahkan Rp15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang ada realita (pembatalan kenaikan iuran), ya harus kami lihat. Kami nanti review lah ya,” katanya.
Diketahui, MA mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD).
Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar
KPDCI keberatan dengan kenaikan iuran ini kemudian menggugat ke MA. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada 1 Januari 2020
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
Baca Juga : Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Ketentuannya
a. Sebesar Rp25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar