Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya Rp13,1 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung mengklaim telah menyita aset dari para tersangka kasus Jiwasraya sebesar Rp13,1 triliun. Ini belum sebanding dari kerugian negara hasil audit BPK yang mencapai Rp16,9 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Capai Rp16,9 Triliun
“Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp13,1 Ttriliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (9/3/2020).
Agung mengatakan audit investigasi terhadap perusahaan Jiwasraya akan terus berjalan. Ia mengatakan sudah ada beberapa titik yang terafiliasi.
“Ini bukan akhir tapi ini memulai audit sendiri masih berjalan. Jadi audit investigasi terhadap asuransi Jiwasraya masijlh berjalan. Baru 2 titik PT Jiwasraya dan terafiliasi,” katanya
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News