Setahun, Penduduk Miskin di Parepare Turun 4,87 Persen
SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin di Kota Parepare keadaan Maret 2019 berjumlah sekitar 7,62 ribu atau 5,26 persen dari total penduduk.
Kepala BPS Kota Parepare, Guruh Wahyu mengatakan, jumlah penduduk miskin Maret 2019 mengalami penurunan sebesar 4,87 persen atau turun 390 jiwa jika dibandingkan kondisi Maret 2018 dengan jumlah penduduk miskin pada tahun tersebut sekitar 8,01 ribu jiwa atau 5,59 persen.
“Jika dibandingkan selama beberapa tahun terakhir periode 2013-2019, jumlah penduduk miskin Kota Parepare berfluktuasi antar tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu.
“Tahun 2013 penduduk miskin di Kota Parepare sekitar 8,65 ribu jiwa dan tahun 2014 mengalami penurunan menjadi 8,07 ribu jiwa, tahun 2015 naik menjadi 8,41 ribu jiwa, kemudian mengalami penurunan menjadi sebesar 8,01 ribu jiwa di tahun 2018 dan pada tahun 2019 penduduk miskin Parepare mengalami penurunan menjadi 7,62 ribu jiwa,” jelasnya.
Menurut Guruh, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kota Parepare selama tujuh tahun tersebut cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2013 indeks P1 Kota Parepare sekitar 0,83 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 1,01, tahun 2015 turun menjadi 0,81, tahun 2016 menjadi 0,82, tahun 2017 menjadi 0,85, tahun 2018 menjadi 0,75 dan di tahun 2019 indeks Kedalaman kemiskinan (P1) Kota Parepare turun menjadi 0,71.
“Pergerakan angka Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin di Kota Parepare selama tujuh tahun cenderung bergerak dinamis disekitar garis kemiskinan,” katanya.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, turunnya angka kemiskinan tidak terlepas dari kerja nyata dan komitmen pemerintah daerah melakukan pemerataan pembangunan di setiap wilayah.
“Pemerataan ini memicu pertumbuhan ekonomi di setiap sudut Kota Parepare meningkat. Apalagi didukung dengan beberapa sektor jasa, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan maupun pariwisata,” tandas Walikota bergelar doktor hukum itu.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News