Mahfud Sebut BPJS Tak Bisa Melawan, Wajib Lakukan Perintah MA

Mahfud Sebut BPJS Tak Bisa Melawan, Wajib Lakukan Perintah MA

SULSELSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah keputusan final.

“Putusan MA kalau judicial review adalah keputusan final. Tidak ada banding dalam judicial review,” katanya dilansir dari Tempo.co, Selasa (10/3/20202)

Putusan ini pula yang dinilai berbeda dengan perkara pidana dan perdata. “Kalau sekali putus, final,” ucap Mahfud.

Sehingga pemerintah berkewajiban mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh MA.

“Jadi ya ikut saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga