Corona Merajalela, Paspampres Filipina Larang Presiden Duterte Salaman dengan Masyarakat

Corona Merajalela, Paspampres Filipina Larang Presiden Duterte Salaman dengan Masyarakat

MANILA – Presiden Filipina Rodrigo Duterte dilarang bersentuhan langsung dengan orang lain oleh Pasukan Pengamanan Presiden (PSG) atau Paspampres. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.

Melansir CNNIndonesia dari AFP, Selasa (10/3/2020), kebijakan baru itu ditetapkan pada Senin kemarin. Penyebabnya adalah Duterte yang berusia 74 tahun berada dalam kelompok rentang umur yang rentan jika tertular virus corona.

“PSG akan menerapkan kebijakan melarang sentuhan antara presiden dan masyarakat,” kata Komandan PSG Jesus Durante, dalam keterangan pers.

“Orang-orang yang akan bertemu dan berdekatan dengannya harus diperiksa menyeluruh,” lanjut Jesus.

Pemerintah Filipina menyatakan kasus infeksi virus corona di negara itu sudah menyebar secara lokal. Sampai saat ini tercatat ada 20 orang tertular virus corona di negara itu, dengan satu kematian dan satu pasien sembuh.

Kondisi kesehatan Duterte juga kerap menjadi perhatian. Dia mengatakan sering mengalami migrain.

Empat tahun lalu Duterte mengaku kerap menggunakan fentanyl untuk menghilangkan rasa sakit di tulang belakangnya sebagai dampak kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Fentanyl adalah salah satu zat yang kerap digunakan para pecandu narkoba.

Pada Oktober 2019, Duterte mengaku mengidap myasthenia gravis. Itu adalah penyakit yang mengganggu kekebalan tubuh dan menyebabkan lemah otot dan membuatnya sulit mengendalikan kelopak mata serta pandangan yang kabur.

Duterte juga pernah absen di sejumlah pertemuan tingkat tinggi ASEAN pada November 2019 lalu karena kelelahan. Dia juga memangkas waktu lawatannya ke Jepang untuk menghadiri upacara penobatan Kaisar Naruhito.

Meski begitu, Duterte kerap membantah bahwa kondisi kesehatannya yang menurun disebabkan oleh sakit keras.

Sementara itu, di dalam undang-undang dasar Filipina, presiden harus menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya jika tidak mampu menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan, mundur, atau meninggal.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga