Tiga Profesor Bedah Dua Buku Karya Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas

Tiga Profesor Bedah Dua Buku Karya Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam rangka Dies Natalis ke-68, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menggelar Bedah Buku. Kali ini, buku yang dibahas adalah karya mahasiswa FH Unhas sendiri, yaitu “Pokok-pokok Hukum Kontrak” dan “BUMN dan Status Hukum Kekayaan Negara”. Kedua buku ini ditulis oleh Muhammad Teguh Pangestu, seorang mahasiswa program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Unhas.

Nara sumber yang menjadi pembicara dalam bedah buku ini adalah Prof Ahmadi Miru, Prof Dr Farida Patittingi, dan Prof Dr Aminuddin Ilmar. Acara bedah buku ini dimoderatori oleh Aswan Rauf. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Moot Court Dr Harifin A Tumpa, Fakultas Hukum Unhas.

Buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak” membahas tentang Hukum Perikatan, perikatan-perikatan yang lahir karena perjanjian dan undang-undang, serta asas-asas pokok perjanjian. Dalamnya, buku ini disusun secara teoritis oleh penulis dengan memperhatikan teori-teori dalam hukum perikatan dan perjanjian atau kontrak.

Kemudian, dalam buku “BUMN dan Status Hukum Kekayaan Negara: Berdasarkan UU BUMN” membahas tentang subjek hukum, keuangan negara, kerugian keuangan negara, dan sejarah dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam karyanya, Teguh mengupas banyak hal seputar BUMN, seperti bentuk-bentuk BUMN, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran BUMN, serta likuidasinya.

Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Farida Patittingi, yang juga menjadi pembedah pertama mengapresiasi karya mahasiswanya. Lahirnya buku-buku ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi dosen dan mahasiswa lainnya untuk juga mulai menuliskan ide-idenya ke dalam sebuah buku.

“Banyak sekali ide-ide dalam kepala kita yang tidak tertuang, menulis buku merupakan suatu bentuk penyaluran ide-ide itu,” tutur Prof. Farida.

Prof. Farida mengatakan bahwa dalam buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak” lebih banyak mengupas perjanjian secara umum. Beliau mencetuskan sebuah pertanyaan untuk dijadikan acuan pembedahan buku kali ini, yaitu adakah perbedaan hukum kontrak, perikatan, atau perjanjian? Selanjutnya pertanyaan ini akan dibahas dalam kegiatan ini.

Lalu, dalam buku “Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara: Berdasarkan UU BUMN” banyak mengupas tentang kekayaan negara, yang dimana penting untuk diberikan acuan tentang hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai kekayaan negara yang berasal dari BUMN.

Hal ini berguna agar BUMN tidak sulit dalam menjalan bisnisnya, dan kekayaan negara yang dimaksud dapat terkategoerasi dengan baik sesuai dengan UU BUMN.

Menurut rencana, kedua buku ini akan menjadi buku referensi pada mata kuliah terkait di Fakultas Hukum, terutama di Universitas Hasanuddin.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga