260 Ribu Ton Gula Impor Tiba Akhir Bulan Ini di RI

260 Ribu Ton Gula Impor Tiba Akhir Bulan Ini di RI

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 260 ribu ton. Gula ini akan tiba di Indonesia akhir Maret ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kebijakan ini merupakan persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kemendag sebanyak 438,8 tibu ton.

“Untuk yang baru masuk akhir bulan ini, masuk lagi 260 ribu ton. Jadi pada dasarnya stok ini masih cukup,” kata Agus seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Bakal Impor 2 Ribu Ton Bawang Bombay dari Selandia Baru

Sebelumnya, ia menuturkan izin impor gula mentah diberikan kepada ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Namun, belum terdapat rincian alokasi kuota impor yang didapat masing-masing perusahaan.

Informasi jatah kuota impor baru disampaikan oleh Perum Bulog yakni 29.750 ton. Agus mengatakan setelah impor datang, GKM akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dikonsumsi masyarakat.

Gula tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menjaga pasokan gula pasir di pasar supaya harganya bisa terkendali. Agus menuturkan selain membuka keran impor tersebut, agar harga gula bisa ditekan pihaknya telah meminta distributor segera menggelontorkan gula mereka ke pasar. Saat ini, ketersediaan gula pasir di pasar mencapai 160 ribu ton.

“Kami minta yang pegang itu (gula pasir) untuk dipercepat pengeluarannya. Tidak ada alasan lagi untuk di-hold (ditahan),” ucapnya.

Untuk diketahui, harga gula pasir di pedagang eceran tembus Rp17 ribu per kilogram (kg) dalam 1-2 pekan terakhir. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) menunjukkan harga gula pasir lokal tembus Rp17.400 per kg pada Rabu (11/3).

Harga itu naik, Rp1.050 dari hari sebelumnya Rp16.350 per kg. Harga gula pasir lokal melebih gula pasir kualitas premium, yaitu Rp16.400 per kg, yang terpantau stagnan dari kemarin.

Posisi itu telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah, yaitu Rp12.500 per kg.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga