Gula Pasir Langka, Wakapolres Parepare Ancam Pidanakan Penimbun

Gula Pasir Langka, Wakapolres Parepare Ancam Pidanakan Penimbun

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar rapat terkait kelangkaan gula pasir, khususnya jelang Bulan Suci Ramadan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Data Kantor Wali Kota, Kamis (12/3/2020).

Rapat itu dihadiri Sekretaris Daerah, Wakapolres, Bagian Ekonomi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Ketahanan Pangan, PT. Bulog (Persero) Indonesia, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Bank Sulselbar.

Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad mengaku, kelangkaan gula pasir telah terjadi beberapa hari terakhir.

“Kami sangat prihatin atas kelangkaan ini karena warga Kota Parepare sangat membutuhkan gula pasir, apalagi menjelang Bulan Suci Ramadan, tentu kebutuhan gula lasir akan semakin meningkat,” katanya.

Terpisah, Waka Polres Parepare, Kompol Sudarno mengimbau, agar masyarakat atau pedagang tidak melakukan penimbunan gula pasir.

“Kita akan gerakkan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada penjual agar jangan melakukan penimbunan gula pasir, karena apabila kedapatan hukumannya sangat berat. Pelaku penimbunan akan dijerat dengan UU Tahun 2015 Pasal 29 tentang Penimbunan Barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 5,000,000,000,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga