SULSELSATU.com, JENEPONTO – Rapat Paripurna Pengusulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari Salmawati ke Arifuddin yang digelar Rabu (11/3/2020) resmi disepakati.
Namun demikian, Salmawati yang memimpin rapat tersebut mengatakan di depan para anggota Dewan jika dirinya masih sebagai ketua DPRD Jeneponto sebelum ada surat keputusan (SK) dari Geburnur.
“Bahwa SK pengangkatan pimpinan DPRD itu SK gubernur. Kalau belum ada SK pergantian itu, maka saya sebagai pimpinan atau ketua masih sah sebagai ketua DPRD,” ujar Salmawati.
Baca Juga : Soal Tunggakan Pajak Randis Pimpinan DPRD Jeneponto, Sekwan : Tahun Ini Kita Usahakan Lunasi
Salmawati juga mengaku ikhlas jika nanti jabatan ketua DPRD Jeneponto bukan lagi dia yang mendudukinya.
“Apa yang terjadi hari ini adalah, itulah ketetapan Allah dan akan ada nanti lebih bagus, aamiin,” katanya.
Sementara Asdin Basoddin Aziz Beta yang merupakan legislator PAN dalam sidang Paripurna tersebut juga mengakui jika Salmawati masih sah sebagai ketua DPRD Jeneponto.
Baca Juga : 4 Priode di DPRD Kabupaten, Legislator PPP Jeneponto Kini Bidik Provinsi
“Ketua Salmawati masih tetap sah sebagai pimpinan karena jangan sampai diantara kita ini ada penafsiran yang berbeda, ada yang mengatakan tidak, jadi sepanjang belum ada SK Gubernur terkait pengakatan dan pemberhentian tentu masih sah sebagai pimpinan,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati kepada sulselsatu.com mengatakan rapat paripurna ini tentang pengusulan pergantian ketua DPRD Jeneponto.
“Hari ini kita rapat paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD Jeneponto dan telah selesai. Hari ini yang pimpin rapat adalah ibu Salmawati,” katanya.
Baca Juga : Tidak Banyak, Partai Buruh Hanya Target 3 Kursi di DPRD Jeneponto Pilcaleg 2024
Untuk agenda selanjutkan, hasil rapat paripurna ini akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya ke Pemprov Sulsel.
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar