SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto resmi mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran corona.
SE tersebut bernomor: 421.1/154/Disdikbud-JP/III/2020 tentang penyampaian terkait penyebaran Corona Virus Desises (Covid-19).
Kadisdikbud Jeneponto Nur Alam mengatakan, dasar SE Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan corona virus desises (covid) pada satuan pendidikan dan hasil rapat coffe morning di Kantor Bupati Jeneponto.
Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, RSUD Lanto Dg Pasewang Tunggak Utang Obat Rp3 Miliar Lebih
“Hasil rapat coffe morning, Senin (16/3/2020) yang dipimpin Bapak wakil Bupati Jeneponto dan sekda maka disampaikan bahwa satuan pendidikan tetap menjalankan proses belajar mengajar sampai ada keputusan bupati Jeneponto tentang libur sekolah,”kata Nur Alam.
Keputusan bupati, kata Nur Alam akan ditetapkan setelah melihat perkembangan yang terjadi dan mendapatkan masukan dari stakeholder terkait termasuk tim gugus yang akan dibentuk.
“Sambil menunggu keputusan bupati, kepala sekolah bersama seluruh tenaga pendidikan agar memperhatikan kehadiran siswa siswi dan segera melaporkan apabila ditemukan ada siswa yang sakit dengan ciri-ciri batuk dan demam,” ujarnya.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Jeneponto: Jangan Percaya Hoax Terkait Vaksin!
Dia mengimbau agar untuk sementara waktu pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada siswa siswi yang akan keluar daerah dan tidak menerima siswa siswi pindahan dari luar daerah.
“Yang paling penting tetap menjaga kebersihan lingkungan beserta pola hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan pakai sabun,” tambahnya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar