JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menyikapi wabah virus corona di Tanah Air yang belakangan merenggut lima korban jiwa.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Covid-19 itu diumumkan, Senin (16/3/2020) kemarin.
Fatwa tersebut menyebut salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing apabila memang virus corona di daerahnya tidak terkendali.
Baca Juga : MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024 Direvisi
“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” kata MUI dalam siaran persnya kemarin seperti dikutip dari CNNIndonesia.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjemaah, salat Tarawih, salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
Fatwa itu juga menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama.
Baca Juga : Daftar Tunggu Haji Sampai 47 Tahun, MUI: Banyak Masyarakat Pilih Jalan Pintas Lewat Visa Ziarah
Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona,” tulis MUI.
Bagi mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat.
Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu, tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya.”
Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan pembatasan super ketat terhadap mobilitas orang dan barang yang masuk dan keluar Indonesia. MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan virus corona.
“Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.”
Baca Juga : Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Begini Rinciannya
Hingga Senin, 16 Maret kemarin, jumlah kasus corona di Indonesia sudah mencapai 134 orang. Lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang sembuh.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar