SULSELSATU.com, PAREPARE – Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, RSUD Andi Makkasau Parepare mengeluarkan peraturan, pasien yang sedang dirawat tidak diperkenankan untuk dibesuk.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari, dengan mengeluarkan surat himbauan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/169/2020, tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergency tertentu.
“Mulai hari Senin tanggal 16 kemarin, kita sudah berlakukan tidak memperbolehkan pasien yang sedang dirawat, dibesuk oleh keluarga ataupun kerabat. Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang,” kata Renny.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Renny menegaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi pengunjung dan pasien RSUD Andi Makkasau serta mencegah penyebaran virus corona.
“Pintu gerbang selalu dikunci dan Satpam diharap selalu standby di depan gerbang masuk untuk mencegah pengunjung memasuki area rumah sakit. Tidak hanya itu, nantinya pengunjung pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan,”terangnya.
Dia membantah bahwa saat ini ada pasien positif corona yang tengah dirawat di rumah sakitnya. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak menyebar berita-berita hoaks terkait corona.
Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar