SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menghentikan sementara pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pemberhentian sementara pelayanan ini dilakukan atas interuksi KemenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut dikatakan, untuk mengurangi resiko penularan virus corona maka perlu dilakukan social distancing measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Poin pertama pelayanan KTP-el ditunda 2-3 pekan kedepan, kecuali untuk hal hal yang sangat urgent atau penting akan diberikan pelayanan.
“Pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang tidak bersifat sangat urgent agar dapat ditunda pengurusan dokumennya. Yang urgent akan tetap dilayani seperti sekolah BPJS dan rumah sakit,” kata Kepala Disdukcapil Makassar Aryati Puspa Abady.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes
Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar