Logo Sulselsatu

Imbas Corona, Pemerintah Tunda SKB CPNS 2019

Asrul
Asrul

Rabu, 18 Maret 2020 08:55

Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes SKD yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Jumat (26/10/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

JAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akibat wabah virus corona.

Plt Kabiro Humas BKN Paryono menjelaskan, semula SKB diagendakan mulai 25 Maret 2020. Lalu diputuskan ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun demikian, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semestinya, yakni pada 22-23 Maret 2020.

Baca Juga : BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

“Pengumuman disampaikan melalui portal resmi penerimaan CPNS di masing-masing instansi,” kata Paryono melalui keterangan tertulis dikutip Sulselsatu.com, Selasa (17/3/2020).

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, pada pengumuman hasil SKD diimbau untuk rutin memantau website atau media sosial instansi yang dipilih dan menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...