Logo Sulselsatu

Nurdin Abdullah Keluarkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Kerja ASN

Asrul
Asrul

Jumat, 20 Maret 2020 11:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran yang ditujakan kepada para pimpinan perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel dengan nomor surat: 443.2/2042/B.Organisasi.

Edaran ini penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada Jumat (20/03/2020).

“Arahan Pak Presiden, supaya kita bekerja dari rumah, apa yang akan kita capai supaya (terkait) penyebaran corona, kita bisa survive. Karena kalau tidak penyebaran akan semakin luas. Itu bisa dicapai dengan disiplin kita dengan hidup bersih, hindari bersentuhan dengan lain supaya virus ini tidak menyebar kemana-mana,” kata Gubernur Nurdin Abdullah di Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga : Pemkot Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Begini Aturannya

Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

1. Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

b. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

C. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dan b dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan sebagai berikut:

1) Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pengawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di tempat tinggalnya (work from home) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, kecuali Pejabat Pengawas yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Dinas dan UPT Dinas/Badan Daerah.

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksilsubbidang/subbagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.

Contoh. Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.

3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

4) Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional (sebaga imana dimaksud poin 2), kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:

a) Satuan Polisi Pamong Praja;
b) RSUD Labuang Baji
c) RSUD Haji Makassar
d) Rumah Sakit Khusus Daerah;
e)RSUD Sayang Rakyat;
1) RSKD lIbu Dan Anak Pertiwi;
g) RSKD Ibu Dan Anak Siti Fatimah
h) RSKD Gigi Dan Mulut;
i)UPT Tranfusi Darah
j) Unit Pelayanan Balai Pelayanan Kesehatan;
k) Unit Pelayanan Kesehatan Kulit, Kelamin, Dan Kosmetik

5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara work from home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, Whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan work from home menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar pemberian TPP. Bagi ASN yang masuk kantor mengisi daftar hadir secara manual.

7) ASN yang melaksanakan tugas secara work from home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.

8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

9) Pemerintah Daerah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS (TPP PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

10) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.

11) Pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

12) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

3. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas

a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

d. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan pimpinan.

e. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.

f. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID 19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (ext) dan/atau Halo Kemenkes pada Nomor 1500567 atau pada

RS Rujukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan dipantau oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

g. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

4. Penerapan Standar Kebersihan

Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi

Selatan untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.

5. Laporan Kesehatan

a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau

diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Gubemur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Mei 2025 10:07
Ketua TIDAR Sulsel Vonny Ameliani Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
SULSELSATU.com, JENEPONTO— Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Vonny Ameliani, menyatakan du...
Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...