SULSELSATU.com, MAKASSAR – Saat ini DPR RI akan segera membahas naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi pro kontra bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SKPI) Sulsel, Abdul Muis mengatakan dalam RUU ini akan menjadi pelemahan tenaga kerja karena di dalamnya terdapat undang undang yang melemahkan para buruh, khususnya jaminan sosial hingga tak mendapatkan pesangon saat berhenti dari perusahaan yang dia tempati bekerja.
“Setelah kami cermati, memang melemahkan pekerja yang sangat besar, dia merubah dan menghapus. Tapi menerbitkan aturan baru, terutama jaminan sosial kita semua,” kata Abdul Muis dalam diskusi “Pro kontra Omnisbus Law” disalah satu Warkop di Kota Makassar, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga : Organisasi Profesi Medis di Makassar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Dirinya juga menyebutkan dalam pembahasan naskah akademik tak ada satupun dari perwakilan buruh yang dilibatkan. Bahkan pihaknya berupaya menggagalkan RUU Omnisbus Law.
“Jika memang nantinya disahkan kita masih memiliki hak untuk melakukan penolakan dengan mengajukan judicial review ke MK, ” tuturnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar Bahtiar Maddatuang mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapatkan memang pemerintah tak melibatkan perwakilan buruh, seharusnya kata dia mereka ikut andil juga.
Baca Juga : VIDEO: Demo Tolak Omnibus Law di Makassar Ricuh, Mobil Ambulans NasDem Dibakar
“Harus ditinjau ulang, saran saya pemerintah dapat melibatkan para buruh, atau organisasi yan berpihak kepada buruh,” kata Rektor STIE Amkop ini.
Tapi kata dia yang harus ditingkatkan oleh pemerintah saat ini bagaimana investasi yang lima persen tersebut bukan untuk pembangunan tapi disektor industri atau mesin.
“Investasi saat ini masih bagus, tapi lebih banyak pada sektor pembangunan saja dan kita harapkan bagaimana bisa juga pada sektor mesin,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: 22 Anggota DPRD Jeneponto Sepakat Tolak Omnibus Law
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar