JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana corona alias Covid-19.
“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya dalam kesehatan masyarakat desa,” kata Dirjen PPMD Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers pada Sabtu (21/3/2020).
Taufik menekankan dana desa merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga berbagai macam aspek, salah satunya sebagai dana antisipasi di tengah pandemi virus corona saat ini.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Kemendes, sambung dia, sudah mengeluarkan Permen Desa Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedomanan Dana Desa Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, salah satunya diatur mengenai kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa.
Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan desa yang wilayahnya sudah terdampak agar mengikuti gugus tugas di daerah, dan mempergunakan dana desa sesuai dengan tingkat eskalasi di desa masing-masing.
“Kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, kepala desa, badan permusyarawatan desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami imbau untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi gugus tugas di daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah menggelontorkan sebesar Rp72 Triliun untuk program dana desa di tahun 2020 ini.
Namun, Tito mengatakan bahwa baru sekitar 40 persen dana yang terserap dari Rp72 triliun itu. Sebanyak 60 persen dana belum disalurkan karena pemerintah desa belum mengajukan APBDes.
Oleh karenanya, Tito meminta kepada jajaran pemerintahan desa untuk segera memenuhi dokumen persyaratan pencairan dana desa agar dapat segera disalurkan ke kas desa dan digunakan, salah satunya untuk menangani pandemi virus corona.
Baca Juga : Solidaritas Kepala Desa Demo Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
“Segera dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya. Untuk pertama padat karya tunai di desa, kedua untuk kita mencegah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat di desa,” imbuhnya.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menginstruksikan agar kepala daerah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung aliran dana dalam menekan pandemi corona.
Menurut perhitungannya, setidaknya ada Rp56 triliun sampai Rp59 triliun dana dari APBD yang bisa dialihkan untuk penanganan virus corona. Dana ini berasal dari transfer pemerintah ke keuangan daerah, termasuk dana desa.
Baca Juga : Tolak Program Pj Gubernur Bahtiar, Apdesi Sulsel Ancam Turunkan Ribuan Kades di Jalanan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar