Cegah Corona, Satpol-PP Pastikan Tempat Pijat di Parepare Tutup

Cegah Corona, Satpol-PP Pastikan Tempat Pijat di Parepare Tutup

SULSELSATU.com, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memantau sejumlah tempat pijat guna memastikan tempat hiburan itu tutup atau tidak beroperasi sementara waktu, Minggu (22/3/2020).

Kasatpol-PP Kota Parepare, Muh Anzhar mengatakan, pemantauan tempat pijat kali ini merupakan tindak lanjut surat edaran penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covic-19).

“Kita turun guna memastikan tempat-tempat pijat tidak beroperasi sesuai surat edaran Walikota tertanggal 17 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya pencegahan Virus Corona, maka segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi terjadinya penularan untuk sementara dibatasi atau ditutup,” ujarnya.

Menurut Anzhar, jika ditemukan ada tempat hiburan atau pijat yang beroperasi, maka diberikan teguran bahkan hingga pencabutan izinnya.

“Jika ada yang bandel beroperasi, maka kita tidak segan cabut izin operasinya,” tegas mantan Kabag Pembangunan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengimbau, kepada masyarakat agar menghindari tempat keramaian untuk sementara waktu.

“Kita imbau kepada masyarakat agar tidak berinteraksi di tempat ramai, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ujarnya.

Diketahui, selain Panti Pijat atau Refleksi, tempat hiburan lainnya ulang ditutup sementara yaitu Club Malam/Diskotik, Jasa Kebugaran/ Fitness Center, Permainan Bilyar dan Kolam Renang. Sedangkan Warkop dan Cafe, agar membatasi aktivitas hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga