Ditutup Selama Dua Pekan, Pengelola THM yang Bandel Bakal Disanksi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mewabahnya virus Corona Atau Covid-19, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) memutuskan usaha hiburan di Kota Makassar ditutup untuk sementara waktu
Hal tersebut sesuai instruksi Pemerintah Kota Makassar yang melarang aktivitas yang menghadirkan orang banyak.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar, maka seluruh usaha-usaha hiburan diimbau menutup sementara kegiatan usahanya mulai malam ini Senin 23 Maret 2020 hingga 5 April mendatang.
Pihaknya juga meminta kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan dan pekerjanya dilarang mudik sampai batas waktu ditentukan, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar.
Ia menjelaskan alasan keterlambatan menutup tempat hiburan. “Kita kasi waktu untuk pihak pengelola bagaimana langkah ke depan kalau misalnya usahanya ditutup untuk sementata waktu, bagaimana nanti karyawaannya,” paparnya, Minggu (22/3/2020)
Ke depan, pihak AUHM akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk proses pengawasan mengenai penutupan nantinya.
Disinggung mengenai jika ada yang melanggar, Zulkarnaen mengatakan akan melapor ke Pemkot untuk mencabut izin usahanya.
“Mengenai hal itu, tentu ada sanksi, kami akan melapor ke Pemkot untuk mencabut izin usahanya, kita harus disiplin untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News