Logo Sulselsatu

Ini Syarat ASN Pemkab Barru yang Bisa Kerja di Rumah

Asrul
Asrul

Senin, 23 Maret 2020 22:00

Bupati Barru Suardi Saleh. (ist)
Bupati Barru Suardi Saleh. (ist)

SULSELSATU.com, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini, membatasi aktivitas pegawai atau aparatur sipil negera (ASN) di perkantoran mulai 24 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut membuat pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kepala SKPD/Unit Kerja mengatur keterwakilan pegawai pada unit kerja, antara yang bertugas di kantor, dan yang bekerja di rumah secara selektif dan akuntabel dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan ditetapkan dengan surat tugas,” kata Bupati Barru Suardi Saleh, Senin (23/3/2020).

Baca Juga : VIDEO: Caleg Partai Nasdem di Muna Gerebek Oknum ASN Ngumpul di Rumah Caleg PDIP

Untuk pegawai yang bekerja di rumah, kepala SKPD dan unit kerja harus memperhatikan syarat; yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum, bertempat tinggal di luar kabupaten, serta ibu hamil. Begitu pun yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, gangguan jantung, ginjal, hipertensi, diabetes melitius, batuk, demam tinggi dan gangguan pernapasan.

Di samping itu adalah pegawai yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan perjalanan di dalam negeri dari daerah yang terdampak dalam 14 hari kalender terakhir, serta pegawai yang punya anggota keluarga dalam status ODP.

“Bagi pegawai yang ditugaskan bekerja dari rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir. Dan pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan mengerjakan tugas di rumah (tidak berpergian) dan melaporkan hasil kerja ke atasan langsung setiap hari,” lanjut Suardi.

Baca Juga : Ungkapan Mendalam Bupati Barru Usai Almarhum Istrinya Dimakamkan

Hal lainnya yang diatur di surat edaran ini, yakni presensi manual diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di kantor dengan tanda tangan pada daftar hadir. Termasuk jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui teleconfrence.

“Pegawai yang terindikasi maupun positif Covid-19 diberikan cuti sakit sesuai ketentuan perundangan. Dan yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh,” pungkasnya.

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...