JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan membayar angsuran bagi konsumen di tengah wabah corona.
Keringanan cicilan yang dimaksud adalah aset para tukang ojek seperti motor dan mobil bagi para sopir taksi dengan jasa daring.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” kata Jokowi dalam pengarahannya kepada para gubernur lewat rapat telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
“Tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tambahnya.
Jokowi pun bilang atas kebijakannya ini, dia telah berbicara dengan Otoritas Jasa Keungan. Lewat OJK, Jokowi juga meminta, agar kredit yang menyentuh usaha mikro dan kecil lebih dipermudah. Sebab ia menyadari, para pelaku usaha di level tersebut mulai terasa kurangnya pendapatan.
“OJK akan memberikan kelonggaran, memberikan relaksasi kredit usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bahwa Rp10 miliar,” kata dia.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga berbicara kucuran uang Rp10 triliun dalam program kartu pra kerja. Ia juga menyebut, pemerintah menambah jumlah bantuan sosial dalam bentuk pangan sebesar Rp50 ribu.
Total masyarakat yang mendapatkan bantuan sebanyak Rp200 ribu kepada keluarga penerima manfaat program PKH.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar