SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional baik berbasis komputer maupun berbasis kertas pada jenjang SMA/MA sederajat, SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2020/2020.
Pembatalan UN ini tertuang dalam surat edaran Disdik Sulsel nomor 0045/3223-Sekret.1/Disdik tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Basri.
Menurut Basri, pembatalan pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan hasil rapat melalui Video Confrence pada hari Selasa 24 Maret 2020 bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia yang difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN).
Baca Juga : Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan
“Maka Disdik Sulsel selaku Ketua Penyelenggara UN tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan membatalkan (tidak dilaksanakan) penyelenggaraan UN SMA/MA sederajat yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret hingga 2 April dan SMP/MTs sederajat yang pada tanggal 20 – 23 April 2020,” kata Basri, Rabu (25/3/2020).
Hal ini ditempuh, kata Basri, demi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya Virus Corona di lingkungan sekolah.
Ia mengharapkan para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Sulsel, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan I–XII, para Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/MA sederajat, SMP/MTs sederajat dan SLB negeri dan swasta untuk selanjutnya menunggu petunjuk resmi dari pemerintah.
Baca Juga : Balai Bahasa Sulsel Gelar FTBI Diikuti Siswa SMP 2 Provinsi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar