SULSELSATU.com, BARRU – Pemerintah Kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barru sepakat untuk meniadakan pelaksanaan shalat jumat untuk sementara waktu.
Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan dari hasil rapat tadi disepakati untuk mengikuti imbauan MUI Sulsel terkait ditiadakannya shalat jumat untuk sementara.
“Mari ikuti imbauan Majelis Ulama untuk tidak dulu melaksanakan salat jumat dan digantikan dengan salat fardu di rumah masing-masing,” kata Suardi kepada Sulselsatu.com, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar
Terpisah Ketua Fatwa MUI Barru, Ust Dr Aydi Syam mengatakan jika hasil keputusan ini agar kiranya masyarakat bisa mengikuti.
“Pelaksanaan salat jumat besok ditunda, bukan berarti salat di masjid dikosongkan hanya saja perlu dibatasi dan kami berharap lebih baik untuk sementara salat dirumah masing-masing,” kata Aydi saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi.
Kebijakan ini dikeluarkan atas antisipasi Pemerintah dan MUI Barru dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru
Sementara hingga saat ini, Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Barru mencatat ada sebanyak 74 ODP. Masing-masing diantaranya Kecamatan Barru 16 orang, Balusu 7 orang, Soppeng Riaja 6 orang, Mallusetasi 26, Tanete Rilau 5, Tanete Riaja 7, dan Pujananting 7 orang.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar