SULSELSATU.com, PAREPARE – Di tengah wabah Virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar sidang perdana melalui Video Conference (Vicon) bersama Pengadilan Negeri dan Lapas, Kamis (26/3/2020).
Kasi Pidum Kejari Parepare Mustarso mengatakan, sidang mengandalkan sarana teknologi atau dengan Vicon merupakan tindak lanjut intruksi Jaksa Agung.
“Kita bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung agar melaksanakan sidang melalui video conference. Dimana Majelis Hakim berada di Pengadilan, terdakwa di Lapas dan Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari, jadi dilakukan di tempat terpisah. Ini merupakan sidang pertama di Sulsel menggunakan Vicon,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurut Mustarso, sidang melalui Vicon bertujuan mendukung imbauan Pemerintah Daerah agar tidak berkumpul di satu tempat, dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan tidak melawan hak asasi manusia terkait batas waktu penahanan. Jadi penegakan hukum tetap berjalan di Kota Parepare,” katanya.
Ia mengaku, sidang perdana ini telah dilaksanakan dengan tiga agenda tuntutan. Diharapkan dapat terus berjalan baik hingga imbauan Pemerintah dicabut terkait bahasa Covid-19.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar