Surat Edaran Muhammadiyah: Bisa Salat Tarawih di Rumah Selama Corona

Surat Edaran Muhammadiyah: Bisa Salat Tarawih di Rumah Selama Corona

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran terkait tuntunan ibadah saat bulan suci Ramadan di tengah pandemi virus corona.

Salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar Salat Tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda. Muhammadiyah menganjurkan agar Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

“Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” demikian isi surat PP Muhammadiyah dikutip CNNIndonesia.

Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat. Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” isi surat tersebut

Tak hanya itu, Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona. Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.

“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelas isi surat tersebut.

Surat edaran itu juga mengatur terkait gelaran ibadah di Bulan Syawal tahun ini. Muhammadiyah menilai kumandang takbir Idul Fitri di malam idul fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu, surat itu menyatakan Shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila corona belum mereda.

“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” kata surat itu.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga