SULSELSATU.com, SINJAI – Masyarakat Kabupaten Sinjai sempat dihebohkan beredarnya di media sosial bahwasanya ada warga yang diduga terjangkit virus Corona atau Covid-19 sebelumnya telah bertemu dengan penderita Covid-19 di Maros.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan termasuk dalam tim tersebut mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan lebih cermat dalam bermedia sosial.
Mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong atau hoax dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE. terlebih lagi dengan berita tentang virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi isu utama.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” katanya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar