Sebar Berita Hoax, Pidana Menanti

Sebar Berita Hoax, Pidana Menanti

SULSELSATU.com, SINJAI – Masyarakat Kabupaten Sinjai sempat dihebohkan beredarnya di media sosial bahwasanya ada warga yang diduga terjangkit virus Corona atau Covid-19 sebelumnya telah bertemu dengan penderita Covid-19 di Maros.

Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, dalam hal ini Tim Terpadu Penanggulangan Covid-19 telah mengambil langkah antisipasi terkait informasi tersebut.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan termasuk dalam tim tersebut mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan lebih cermat dalam bermedia sosial.

 
“Jangan gampang percaya dan jangan menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong atau hoax dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE. terlebih lagi dengan berita tentang virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi isu utama.

“Penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” katanya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga