SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kabar buruk datang dari Senayan bagi para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Mendagri dan DKPP sepakat pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September ditiadakan akibat makin meluasnya penyebaran covid 19.
“DPR Komisi 2 DPR, Pemerintah/Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat bahwa Pilkada 2020 dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 ditunda,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam postingan Instagramnya, Senin (30/3/2020).
Baca Juga : Bupati Adnan Hadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye, Harap Bawaslu Minimalisir Pelanggaran
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menjelaskan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat itu. Yaitu ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
“Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi Covid 19 ini. Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama (dalam rapat lanjutan) antara KPU, Pemerintah dan DPR,” kata Arwani.
Politisi PPP ini menambahkan bahwa, Komisi II DPR meminta agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona.
Baca Juga : Bawaslu Luwu Utara Ingatkan Pejabat Jaga Netralitas Selama Pemilu 2024
“Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19,” tutup dia.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar