SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung-warung, rumah makan dan restoran. Hal ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Gowa, Senin (30/3/2020).
Orang nomor satu di Gowa mengatakan kebijakan ini diambil di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa. Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.
“Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya covid-19,” kata Bupati Adnan.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
Ketua PMI Sulsel ini menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa.
“Saya meminta Kepala Bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha,” tambah mantan anggota DPRD Sulsel itu.
Sebagimana diketahui pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung dan penginapan di Gowa telah dilakukan secara online dan didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel. Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem online ini memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.
Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?
“Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemi Covid 19,” tutup Adnan .
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar