Logo Sulselsatu

Siswa di Makassar Masih Harus Belajar Jarak Jauh Hingga 17 April

Asrul
Asrul

Senin, 30 Maret 2020 19:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memperpanjang Distancing Learning atau belajar jarak jauh hingga tanggal 17 April 2020. Hal ini ditegaskan Iqbal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Makassar, Senin (30/03/2020).

Menurut Iqbal, keputusan ini diambil menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2181.DISDIK Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel.

“Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu,” ujar Iqbal.

Baca Juga : Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, PT Vale dan Alkhairaat Peletakan Batu Pertama Welding Academy

Penjelasan mengenai perpanjangan belajar jarak jauh di Makassar itu tertuang dalam SE yang ditandatangani Iqbal tertanggal 30 Maret 2020 dengan Nomor 440/129/S.Edar/Disdik/III/2020 mengenai Tindak Lanjut pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Makassar.

SE yang ditandatangani oleh Iqbal tersebut menjabarkan tentang pelaksanaan proses belajar di rumah bagi peserta didik serta bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar pada seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM diperpanjang dari tanggal 1 April hingga 17 April 2020.

Melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring di rumah masing-masing peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru dan atas pendampingan orang tua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan.

Baca Juga : Bupati Husniah Resmikan BRI Peduli Ini Sekolahku SDI Sorobaya di Kabupaten Gowa

“Guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing,” ujar Iqbal saat membacakan SE yang baru saja diterbitkannnya.

Di SE tersebut juga dipesankan agar senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta terus menerus menyerukan kepada orang tua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 April 2025 21:48
Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
SULSELSATU.com, TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (S...
Berita Utama05 April 2025 21:08
Tim Basarnas Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Jeneponto, yang bekerja sama dengan Tim SAR Kabupa...
News05 April 2025 20:04
Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya....
Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...