JAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani pendaftaran secara online bagi calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat ini.
Hal ini menyusul perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 21 April 2020 akibat wabah corona
“Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020)
Baca Juga : Nyaris 2 Kali Lipat, Kemenag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah
Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” kata Kamaruddin.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar