Enggan Dicerai UAS, Mantan Istri Ajukan Kasasi ke MA

Enggan Dicerai UAS, Mantan Istri Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Mellya Juniarti mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar tidak jadi cerai dengan Ustaz Abdul Somad alias UAS. Sebelumnya,permohonan banding Mellya ditolak Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang seperti dikutip dari Detik, Selasa (31/3/2020), permohonan kasasi Mellya dilayangkan pada 17 Maret 2020. Adapun berkas memori kasasi diterima PA Bangkinang pada Senin (30/3).

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak.

Rumah tangga keduanya belakangan diterpa masalah. Pada pengujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Perceraian itu dikuatkan oleh PTA Pekanbaru dengan menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Karena itu, perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

“Dengan demikian, permohonan perceraian pemohon tersebut dapat dikabulkan,” ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

-Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak Juli 2016;
-Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
-Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
-Keduanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator, maupun oleh majelis hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab, UAS dinilai sebagai public figure sehingga mampu membayar uang ‘mut’ah’ tersebut. Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS adalah Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

-Nafkah selama idah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
-Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa idah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

“Putusan mengenai nafkah, maskan, dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa idah,” ujar majelis tinggi.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga