SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.2/2189/B.Organisasi. Edaran tersenut terkait perpanjangan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Sumarlin mengatakan kebijakan ASN bekerja dari rumah diperpanjang sampai tanggal 17 April 2020. dimana sebelumnya pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumah ini berjalan telah berjalan sekitar dua pekan terakhir sampai pada 31 Maret. kemarin
“Sudah ada dek, Sampai tanggal 17 (ASN masih kerja dari rumah)” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Adapun pertimbangan Pemprov mengambil langkah perpanjangan sistem kerja ASN dari rumah kata Sumarlin karena sampai saat ini penderita positif Corona di sulsel terus meningkat.
“Mengingat sekarang tingkat penderita positif corona di Sulsel meningkat sehingga dibutuhkan langkah langkah, misalnya seperti ini,” katanya
Dia mengatakan jika ASN masuk kantor seperti biasa maka akan terjadi kerumunan. Olehnya itu, tambah Sumarlin, kebijakan sistem kerja dari rumah tetap diterapkan.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
“Kan kalau ASN masuk, banyak kerumunan lagi di kantor, minimal kalau di rumah masing-masing kurang ASN berkumpul,” Kata dia
Meski begitu, dia mengaku tetap ada perwalikan Pejabat Eselon II, III dan pejabat fungsional masuk kantor sebagai perwalikan.
“Jadi kalau sekarangkan hanya perwakilan sub bagian, yang hadir toh, misalnya yang hadir hanya 4 orang,” kata dia.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Penulis : Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar