SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam untuk meniadakan sementara waktu pelaksanaan Shalat Jumat di masjid, dan diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing.
Imbauan yang keluar 30 Maret 2020 ini, berdasar pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan surat edaran Gubernur Sulsel dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Parepare.
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, selain imbauan peniadaan sementara Shalat Jumat di masjid, pemkot juga mengimbau agar kegiatan pengajian, peringatan Isra Mi’raj yang potensi berkumpul banyak orang untuk sementara waktu agar tidak dilaksanakan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Lepas Armada Bantuan Kemanusiaan ke Masamba
“Kami juga memberikan imbauan kepada umat Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu di Parepare agar pelaksanaan ibadah secara tatap muka diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial,” kata Iwan Asaad, Rabu (1/4/2020).
Imbauan lainnya agar seluruh pengurus masjid se-Kota Parepare untuk menghentikan sementara kegiatan Jamaah Tabligh atau kelompok jamaah yang ingin melakukan Itikaf atau berdiam diri di masjid.
Pemkot, kata Iwan, akan sewaktu-waktu mengevaluasi imbauan ini sesuai dengan situasi penyebaran virus Corona di Parepare.
Baca Juga : Dua Penghargaan Governor Award For Innovation Diraih Pemkot Parepare
“Mari kita tetap menjaga dan memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah Covid-19,” ujar Iwan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Parepare.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar