SULSELSATU.com, PAREPARE – Di tengah wabah virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan imbauan khusus umat Islam agar meniadakan pelaksanaan salat Jumat di masjid. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan surat edaran gubernur Sulsel.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, selain meniadakan pelaksanaan salat Jumat di masjid yang diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing, juga ditiadakan kegiatan pengajian, dan peringatan Isra Mikraj yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
“Imbauan juga kita sampaikan kepada umat Nasrani, Hindu, Budha, Konghucu yang ada di Parepare agar pelaksanaan ibadahnya dapat dilakukan secara tatap muka, diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial,” kata Iwan, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Imbauan lainnya, lanjut Iwan, seluruh pengurus masjid se-Kota Parepare agar menghentikan sementara kegiatan jemaah tablig atau kelompok jemaah yang ingin melakukan Itikaf atau berdiam diri di masjid.
Pemerintah daerah sewaktu-waktu akan mengevaluasi imbauan ini sesuai dengan situasi penyebaran virus corona di Parepare.
“Mari kita tetap menjaga dan memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah Covid-19,” tandasnya.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar