JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa haram hukumnya mudik atau pulang kampung di tengah pandemi corona. Mudik dikhawatirkan membawa wabah.
“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Anwar mengatakan, pemerintah juga dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban, karena apabila tidak ada larangan maka dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona tersebut.
“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.
Anwar mengingatkan, apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, dapat menggangu keselamatan diri dan orang lain. Maka dari itu, Anwar meminta kepada masyarakat untuk senantiasa taat kepada aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ucapnya
Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI. Melainkan pendapat pribadi yang merujuk pada Alquran dan Hadis.
“Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar