SULSELSATU.com, BARRU – Dana Desa sudah bisa digunakan untuk penanganan pencegahan covid 19 di masing-masing desa di Kabupaten Barru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barru, Abu Bakar mengatakan sesuai arahan dari Kemendes untuk penggunaan dana desa pada penanganan covid 19 itu memang sudah diatur di dalamnya.
“Untuk penggunaan dana desa pada pencegahan penanganan Covid-19 apabila dana desa tersebut masih cukup pada belanja APBDes maka itu bisa digunakan,” kata Abu Bakar, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Terkait kapan digunakan, Abu Bakar mengatakan, jika sejak dikumpulnya para kepala desa beberapa hari yang lalu oleh Bupati Barru maka disaat itupula dana desa sudah bisa digunakan.
“Dana desakan untuk tahap pertama sudah diluncurkan di masing-masing rekening desa, maka alokasi untuk pencegahan wabah corona ini sudah bisa digunakan. Hanya saja tak diurai berapa batasan penggunaan dananya yang pasti harus sesuai kebutuhan desa dalam penanganan corona tersebut,” ucapnya
Desa hanya bisa membelanjakan untuk keperluan seperti alat yang tidak membutuhkan keahlian misalnya alat cek suhu tubuh.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
“Maka perlu memang desa menggunakan dana desa tersebut sesuai kebutuhan saja misalnya alat cek suhu tubuh, bahan penyemprotan dan kebutuhan lainnya terkait penanganan Covid- 19 tersebut,” tambahnya.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar