Pemerintah Pusat Keluarkan Kebijakan PSBB, Ini Langkah Gugus Tugas Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru belum mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-.19, Abustan mengakatan sesuai PP Nomor 21 tahun 2020,
PSBB berlaku bagi daerah yang sudah berpandemi corona dan melalui proses permohonan ke k
Kementerian Kesehatan.
“Ada beberapa pertimbangan mengapa Barru belum mengajukan hal itu (PSBB), semoga daerah kita aman dari pandemi corona terlebih lagi untuk saat ini Barru merupakan jalur provinsi, ketika ini diberlakukan maka akan berdampak pada daerah lain karena otomatis jalur lintasan harus ditutup,” kata Abustan, Jumat (3/4/2020).
Pemkab kata dia, sebenarnya sudah melakukan hal tersebut ketika ini dilihat dari beberapa kebijakan adanya pembatasan pada tempat tertentu. Misalnya sudah dikabulkannya oleh Kemenhub soal penutupan dua pelabuhan dengan menyisakan bongkar muat logistik saja.
“Kita juga bahkan sudah menutup dua pelabuhan untuk tidak adanya lagi mobilisasi penumpang, kita juga menekankan pada kapal tongkang boleh masuk (mendarat) tapi seluruh ABK tidak diperkenankan turun ke darat untuk melakukan aktivitas, ada pembatasan jadwal pasar dan itu semua merupakan kebijakan kami dalam penanganan Covid -19 ini,” urainya.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News