SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua preman, Agus (36) dan Jufri (30), ditangkap atas aksi pengancaman dan perusakan rumah milik pria berinisial EP (28), seorang personel Brimob di Makassar. Keduanya beraksi saat di bawah pengaruh minuman keras.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan perusakan terhadap rumah EP dengan cara mengancam dengan parang dan merusak rumah korban,” ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Kedua pelaku diamankan polisi di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Makassar, sekira pukul 03.00 Wita. Para preman tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Panakkukang.
Baca Juga : Keroyok Warga, 8 Pemuda di Panakkukang Diciduk Polisi Saat Pesta Miras
Bripka Ahmad menjelaskan kedua pelaku dikenal sering mengkonsumsi minuman keras ballo (tuak) hingga kerap berbuat onar jika sudah mabuk.
Tak hanya mengancam polisi, pelaku Agus belum lama ini juga pernah menganiaya seorang pria berinisial IW (21) karena dipicu kesalahpahaman saat mabuk.
“Pelaku Agus melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap IW dengan cara mengikat kaki, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala, jidat, muka serta kepala bagian belakang,” kata Ahmad.
Baca Juga : Polisi Tangkap Buruh Pencuri Laptop di Panakkukang
Ia juga mengatakan bahwa motif para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama diduga karena kesalahpahaman pada saat para pelaku dan korban sedang bersama-sama minum ballo.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar