JAKARTA – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Ramadan via video confrence. Ini dilakukan untuk mencegah penularan corona.
“Sidang isbat dengan video konferensi menjadi bagian upaya Kemenag dalam mencegah penyebaran COVID-19. Isbat awal Ramadhan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video konferensi,” kata Direktur Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan pers tertulis, Minggu (5/4/2020).
Kamaruddin menyebut sidang akan dimulai sebelum datangnya waktu magrib pada 23 April 2020. Kemudian, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemaparan terkait posisi hilal.
Baca Juga : Nyaris 2 Kali Lipat, Kemenag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah
“Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi hilal awal Ramadhan 1441 H oleh Cecep Nurwendaya,” katanya.
Kamaruddin mengatakan penentuan awal Ramadhan akan disampaikan melalui konferensi pers oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Sementara untuk proses sidangnya, disebut Kamaruddin, akan digelar secara tertutup.
“Setelah magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menag Fachrul Razi melalui jumpa pers,” ujarnya.
Baca Juga : Program Dai Bersertifikat Kementerian Agama Bergulir Lagi
Kamaruddin menyebut pihaknya juga akan menyediakan video konferensi pers bagi para awak media. “Sedang mengkaji kemungkinan melakukan video konferensi pers juga sehingga tim media bisa mengikutinya dari kantor masing-masing,” tuturnya.
Kamaruddin menuturkan peserta yang hadir di Kantor Kemenag dibatasi hanya untuk beberapa perwakilan diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Hisab Rukyat (BHR). Selain itu, katanya, undangan yang lain mengikuti secara dalam jaringan (daring).
“Yaitu perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. Untuk pejabat eselon I dan II yang diundang juga hanya dari Ditjen Bimas Islam saja. Undangan lainnya, bisa mengikuti melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama,” katanya.
Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, NA: Kita Tidak Boleh Memaksakan Kehendak
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar