SULSELSATU.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Ahad (5/4/2020).
Ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
Baca Juga : Sulsel Termasuk Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Menkopolhukam: Antisipasi Kecurangan Lebih Awal
Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar