Abu Bakar Ba’asyir Surat Jokowi Minta Dibebaskan dari Penjara
JAKARTA – Narapidana teroris (napiter), Abu Bakar Ba’asyir melayangkan surat untuk Presiden Joko Widodo agar dibebaskan di tengah wabah virus corona.
“Yang kita ajukan sebenarnya asimilasi dan Pak Abu Bakar Ba’asyir berhak untuk mendapatkan asimilasi karena beliau sudah memenuhi syarat itu. Makanya dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya,” kata putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim, (6/4/2020).
Abdul Rohim mengaku surat itu diajukan oleh tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (3/4) lalu. Surat itu ditujukan ke Presiden Jokowi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Itu dikirim sepertinya ke Pak Menkum HAM dan Pak Jokowi, tapi lebih jelas bisa ke pengacaranya,” sebutnya.
Ia berharap permintaan dari Abu Bakar Ba’asyir itu bisa dikabulkan pemerintah. Sebab, ia menilai kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir kini sangat rentan terhadap penularan virus Corona.
“Pemerintah lebih melihat sisi kemanusiaan karena situasi kita ini situasi yang sudah berbeda. Artinya, dengan wabah ini, ini kan nggak main-main. Ini kondisi beliau di tempat seperti itu umur beliau yang sudah 81 tahun dan kondisi pelayanan kesehatan di penjara kan juga tidak bisa standar amat. Jadi beliau sangat rentan, sangat rawan kemudian tertular makanya kita meminta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanaan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News