SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan imabauan khusus pengusaha kuliner agar tidak melayani makan dan minum di tempat.
Imabauan tersebut tertuang dalam surat bernomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan Covid – 19 (Virus Corona) tertanggal 7 April 2020.
“Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Makassar A M Yasir, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga : Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kebijakan ini ditempuh Dinas Perdagangan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar. Bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.
“Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” tegas Yasir.
Dinas Perdagangan akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengawal pemberlakuan imbauan ini.
Baca Juga : Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro
“Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu sehingga situasi dan kondisi Kota Makassar bisa berangsur – angsur normal seperti sedia kala,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Tangkap Peluang Bisnis Kue Tradisional, Kue Tampah Buka Dua Outlet di Makassar
Baca Juga : Tangkap Peluang Bisnis Kue Tradisional, Kue Tampah Buka Dua Outlet di Makassar
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar