SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengawal proses pelaksanaan asimilasi yang diberikan kepada para narapidana.
Hal itu dimaksudkan agar Kejaksaan dapat dengan mudah memantau pergerakan para napi. Sebab ditengah kondisi wabah Covid-19, para napi yang dibebaskan otomatis belum bisa menafkahi dirinya atau keluarganya karena tidak bisa bekerja.
“Apalagi mereka ini kan bekas napi, jangan sampai mereka keluar lagi, karena terdesak ekonomi lalu kemudian kembali melakukan perampokan atau kejahatan lainnya,” kata Firdaus.
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
Ia juga mengingatkan Kejari-kejari untuk meminta data narapidana yang bebas agar proses pemantaunnya dapat dengan mudah dilakukan.
“Karena kemarin kan sudah 1.500 yang dibebaskan, jadi saya perintahkan untuk minta datanya supaya mereka ini dapat menerima bantuan pemerintah agar kebutuhan hidupnya bisa terjamin selama masa pandemi ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk betul-betul mengawal proses pelaksanaan dan pencaiaran anggaran Covid-19.
Baca Juga : Bupati Gowa Raih Penghargaan Role Model Kepala Daerah dari Kajati Sulsel
“Jangan sampai kemudian, anggaran ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi dengan diumumkannya pemerintah akan memberikan bantuan. Para pedagang sembako mulai menimbun dan menaikan harganya,” ucap Firdaus.
Ia juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten agar pengalihan anggaran itu dapat dilaksanakan dengan cepat. “Karena saat ini masyarakat butuh uang, jadi saya minta kepada gubernur untuk cepat mengurus anggaran Covid-19 ini,” tegasnya. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar