SULSELSATU.com, BONE – Pemkab Bone membaskan seluruh pajak daerah kepada warga. Kebijakan ini untuk meringankan beban warga akibat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan virus corona.
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengatakan, ada 12 jenis pajak yang dibebaskan dari masyarakat dan terhitung mulai hari ini, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Fahsar Minta Semua Kepala OPD Terlibat Penanganan Corona di Bone
Baca Juga : Fahsar Lantik 11 Kepala Dinas Baru, Berikut Daftar dan Jabatan Sebelumnya
“Melihat kelesuan usaha dan ekonomi maka terhitung hari ini bagi pajak dan retribusi yang dipungut pemda, dibebaskan,” kata Fahsar dalam keterangan persnya di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Pemkab Bone Pastikan Stok Pangan Aman” (Edit)">Corona Mewabah, Pemkab Bone Pastikan Stok Pangan Aman
12 jenis pajak yang dibebaskan masing-masing; pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah, RPH, pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB dibawah Rp5 miliar.
Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Mantan pejabat Pemprov Sulsel ini mengingatkan agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah agar bisa memutus mata rantai penyebaran corona di daerah ini.
“Ada 12 poin yang digratiskan selama dua bulan, mulai hari ini bebas sampai 31 Mei. Seandainya masih ada Covid-19, akan ditinjau kembali apakah dilanjutkan kembali atau tidak,” katanya.
Bukan cuma pajak, Pemkab Bone juga membebaskan pembayaran iuran air PDAM. Hanya saja, yang dibebaskan hanya hidran umum 170 SL, sosial 172 SL, non niaga A 227 SL dan non niaga B 5026 SL.
Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar